Pertanyakan niat: pemerintah Indonesia tak berkomitmen hapuskan kekerasan seksual

This article is available in English at the Georgetown Journal of International Affairs.

Dengan dihilangkannya kata “penghapusan” dari RUU kekerasan seksual di Indonesia, terlihat bahwa bangsa ini tidak lagi berusaha untuk menghentikan kekerasan seksual melainkan hanya sekadar menghukumnya saja.

Meskipun dalam beberapa dekade sudah ada sedikit kemajuan keragaman gender dan seksualitas di Indonesia, namun aksi nyata masih terbatas. Bersamaan dengan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang tidak lagi berfokus pada pencegahan kekerasan seksual, komitmen bangsa terhadap warganya patut dipertanyakan.

****
RUU Indonesia untuk menghapuskan kekerasan seksual masih terus terbengkalai. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) pertama kali diusulkan pada tahun 2016, dan meskipun telah mengalami banyak perubahan yang diperdebatkan-paling baru di tahun 2021- masih belum ada kepastian mengenai kapan RUU tersebut akan disahkan.

Dalam naskah terbarunya, RUU yang telah mengalami pengurangan dari sembilan menjadi empat bentuk kekerasan seksual. Ini menandakan dengan jelas kegagalan pemerintah dan jajaran pengadilan Indonesia dalam mengambil sikap etis yang efektif tentang kekerasan seksual terhadap warga negaranya sendiri, khususnya terhadap perempuan dan anggota komunitas LGBTQI+. Lima bentuk kekerasan seksual yang dihapuskan di antaranya kawin paksa, aborsi paksa, pelacuran paksa, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual.

Selain itu, RUU yang berganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan tegas menandakan bahwa kata ‘penghapusan’ tak lagi penting. Memasuki masa jabatan keduanya, Presiden Joko Widodo harus segera mengambil tindakan karena tingkat kekerasan seksual dan domestik kian meningkat di masa pandemi.

Ketika Indonesia mulai menganut paham demokrasi pada tahun 1998 setelah peristiwa dilengserkannya pemimpin otoriter, Presiden Suharto, ada banyak harapan untuk mewujudkan kesetaraan gender dan seksualitas.

Ada sejumlah perubahan yang sekarang sudah mulai berlaku seperti pembentukan Komnas Perempuan. Tahun-tahun awal demokrasi Indonesia merupakan masa di mana bangsa membangun fondasi yang kokoh bagi seluruh warganya. Bahkan, Indonesia membangun landasan ini di atas sejarah yang kerap kali secara mengejutkan mendukung pluralitas gender dan seksualitas.

Sejarah yang kaya akan keragaman gender dan seksualitas

Sama seperti negara lainnya, Indonesia memiliki masa lalu yang kompleks terkait gender dan keragaman seksual, namun ada bukti bahwa masyarakat terkadang mendukung hal ini. Salah satu contoh yang menarik perhatian dunia (adalah lewat sandiwara Robert Wilson berjudul La Galigo) yang berasal dari Sulawesi Selatan.

Terdapat bukti tertulis dari misionaris yang melakukan perjalan ke Sulawesi Selatan pada tahun 1500-an yang menceritakan tentang bissu, pemimpin spiritual androgini yang memperoleh kekuatan dengan cara menggabungkan unsur-unsur perempuan/laki-laki/maskulin/feminin.

Bissu adalah komunitas tokoh spiritual yang telah lama berperan di Sulawesi Selatan, termasuk dalam memfasilitasi pernikahan kerajaan. Jauh dari apa yang disebut sebagai pengadopsian budaya barat, dukungan, inklusivitas gender dan keragaman seksualitas seperti itu sudah ada sebelum Westernisasi skala besar terjadi. Bahkan, para misionaris Eropa lah yang mencaci maki pemegang kekuasaan di Sulawesi Selatan karena menghormati pemimpin spiritual bissu yang berbeda secara gender dan seksualitas.

Salahkan budaya barat

Terlepas dari sejarah ini, perdebatan kontemporer yang dominan di Indonesia memposisikan keragaman gender dan seksualitas sebagai hasil impor asing yang tidak diinginkan. Penempatan ekspresi gender atau seksualitas di luar standar cis-heteronormatif inilah yang menghambat pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Orang-orang seperti tokoh agama konservatif dan beberapa politisi yang menentang RUU ini mengatakan bahwa jika RUU ini disahkan, akan sulit menghentikan orang Indonesia dari berhubungan seks dengan siapa pun yang mereka suka.

Pemikiran sesat ini juga tercermin dalam pelaksanaan pendidikan seksualitas komprehensif yang mencakup unsur konsensual dan SOGIESC (Sexual Orientation, Gender Identity, Expression, Sex Characteristics).

Misalnya, ada persepsi yang salah bahwa jika kita mengajarkan konsep konsensual seks kepada anak-anak kita, artinya kita mendorong kaum muda untuk berhubungan seks, sedangkan mengajarkan SOGIESC berarti mengubah orientasi seksual dan identitas gender seseorang. Pola pikir konservatif ini bertentangan dengan fakta bahwa pendidikan seksualitas komprehensif justru melindungi anak dari kekerasan seksual.

Tingginya tingkat kekerasan berbasis gender

Walaupun temuan utama dari survei Violence Against Women (Kekerasan Terhadap Perempuan) di Jakarta mengungkapkan bahwa sekitar satu dari tiga wanita dengan rentang usia 15 hingga 64 tahun tercatat pernah mengalami berbagai bentuk kekerasan dalam hidup mereka, namun tindak lanjut dari rancangan undang-undang ini tetap dihentikan.

Meskipun data resmi seputar kekerasan terhadap populasi LGBTQI+ tidak mencukupi, laporan dari Human Right Watch mencatat adanya tingkat kekerasan yang mengkhawatirkan dalam lingkup orientasi seksual dan identitas gender, dimulai dari penggerebekan polisi yang sistematis hingga ditelanjangi, diperkosa dan dibakar hidup-hidup.

Sementara situasinya suram, muncul beberapa cerita yang membawa harapan. Misalnya, baru-baru ini BBC memuat sebuah berita yang menampilkan Amara Alfikar, seorang trans pria yang juga merupakan tokoh agama asal Indonesia.

Kisah Amar Alfikar menginspirasi banyak hal, terutama karena ia menunjukkan bagaimana Islam, yang sering kali disamarkan sebagai lawan dari keragaman gender dan seksualitas, mengakomodasikan keberagaman tersebut.

Bahkan, ketika para misionaris Portugis datang ke Sulawesi Selatan pada abad ke-16 berniat untuk mengubah kepercayaan penduduk setempat menjadi Kristen, bissu menyarankan para bangsawan untuk menerima tawaran konversi agama dari utusan Muslim yang ada di sana pada waktu yang sama. Bissu mengatakan bahwa dalam Islam, mereka bisa melihat tempat bagi diri mereka sendiri yang tidak bisa mereka lihat dalam bentuk kekristenan yang dihadirkan. Tentu saja alasan-alasan lain ikut berperan dalam masyarakat di Sulawesi Utara yang menerima Islam sebagai keyakinan mereka, dan menolak Kristen. Namun, patut dicatat bahwa orang Portugis menyebut bissu sebagai penghalang utama misi mereka.

Penguatan konservatisme agama dan politik, yang didasarkan pada ideologi seksis, homofobia, dan transfobia yang kuat membuat RUU Kriminalisasi Kekerasan Seksual di Indonesia sulit untuk  disahkan. Dalam berbagai hal, sungguh menggembirakan melihat keberagaman mampu bertahan dari tekanan pandemi. COVID-19 telah memberikan dampak yang merugikan dan mematikan bagi perempuan dan komunitas LGBTQI+ di Indonesia.

Akses rutin layanan kesehatan seksual dan reproduksi, seperti kontrasepsi hormonal, pengobatan antiretroviral (ARV) kondom dan program untuk menjangkau populasi rentan, mengalami pengurangan yang signifikan karena sumber daya yang ada dialihkan untuk menangani COVID-19.

Ketika orang-orang berkunjung ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan dan vaksinasi COVID 19, banyak yang mengalami dilema dalam mengungkapkan kondisi kesehatan yang mendasarinya, seperti misalnya HIV, yang disebabkan oleh ketakutan akan ditolak karena memiliki status kesehatan yang khusus. Target kekerasan yang paling rentan, yaitu perempuan transgender, memiliki akses terbatas ke perawatan kesehatan karena diskriminasi yang mencolok, dan kurangnya akses ke dokumentasi hukum dikarenakan beberapa dari mereka dipaksa untuk meninggalkan rumah pada usia muda.

Kekurangan RUU

Awalnya diusulkan pada 26 Januari 2016, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) diusulkan untuk membantu melindungi warga negara Indonesia dari kekerasan seksual. RUU PKS juga awalnya bertujuan untuk mencegah kekerasan seksual dan memberikan lebih banyak hak kepada penyintas, termasuk penyintas perkosaan dalam perkawinan. Komnas Perempuan dan Forum Penyedia Layanan merupakan pengusul awal RUU PKS. Namun sejak tahun 2016, RUU ini hanya mendekam di pengadilan. Pada tahun 2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghentikan pembahasannya dengan alasan “perkara sulit.”

RUU versi Agustus 2021 memiliki beberapa perbedaan dari RUU aslinya. Misalnya, sekarang hanya terdapat lima bentuk kekerasan seksual yang diakui, bukan sembilan sebagaimana sebelumnya. Kelima bentuk tersebut adalah: Pelecehan Seksual (Pasal 2), Pemaksaan Kontrasepsi (Pasal 3), Pemaksaan Hubungan Seksual (Pasal 4), Eksploitasi Seksual (Pasal 5), dan tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disertai dengan tindak pidana lainnya (Pasal 6). Sungguh tragis bahwa fokusnya kini murni pada penuntutan tindakan kriminal dan pada tingkat mana pun tidak difokuskan pada pemberantasan kekerasan seksual sejak awal.

A survivor-centred Sexual Violence Bill in Indonesia?

A survivor-centred perspective can transform the safety of women in society by pivoting on principles of justice and fairness.

Ada beberapa kekurangan dari RUU tersebut. Misalnya, RUU yang direvisi menawarkan sangat sedikit perlindungan bagi penyintas kekerasan seksual. Aparat penegak hukum hanya akan berbuat seadanya untuk mendukung para korban, dan ini hanya akan memperburuk keadaan dari para korban. RUU yang direvisi juga hanya memberikan sedikit dukungan kepada kementerian atau lembaga untuk melindungi para penyintas. Pemerintah tidak dimandatkan untuk mendukung korban dan tidak ada peraturan yang memaksa mereka untuk mendukung korban. Selain itu, RUU yang direvisi tidak mewajibkan layanan seperti Pusat Layanan Terpadu untuk mendukung para korban.

Peran layanan perlindungan seperti paralegal untuk membantu korban telah dihapus. RUU yang direvisi tidak mendukung kepentingan dan kebutuhan khusus dari para korban penyandang disabilitas. Dengan demikian, tidak ada dukungan untuk merekrut juru bahasa isyarat atau bantuan psikologis. Terakhir, RUU yang direvisi tidak mengatur kekerasan gender berbasis online.

Namun demikian, sangat penting diingat bahwa pemerintah Indonesia harus mengabaikan suara-suara yang berbeda dan menyadari urgensi untuk mengesahkan RUU ini, meskipun dalam versi yang lebih lunak dari RUU ini hanya menawarkan sedikit perlindungan dari kekerasan seksual. Pengesahannya akan menjadi langkah pertama untuk memastikan keselamatan warga di negara mereka sendiri.

Terjemahan oleh:

  • Putri Nurul A’la – Magister Interpreting dan Translation di Monash University, Australia.
  • Ashanti Dayani Ajengpitaloka -Sarjana Pendidikan Bahasa Inggris di Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
  • Silvia Cristine Hasianta Manurung – Mahasiswa Pascasarjana di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Indonesia.

More on gender in Southeast Asia

Apa yang mendorong perubahan moral Indonesia?

Nilai-nilai demokrasi di Indonesia terkooptasi untuk membantu tujuan yang tidak liberal

Unravelling gender-Based violence in Southeast Asia

It is essential for governments, together with grassroots communities and academia, to actively educate society.

Modern-day slavery: Vietnamese women domestic workers in Saudi Arabia

Details around the recent death of migrant domestic worker, H Xuân Siu, reveal an exploitative transnational labour export system.