Penerjemah: Putri Nurul A’La – postgraduate student at Monash University. Tulisan ini telah diterbitkan disini dalam Bahasa Inggris.
Dalam waktu dekat, ada kemungkinan bahwa Indonesia akan melarang semua aktivitas seksual di luar pernikahan heteronormatif. Ini akan menjadi langkah radikal bagi sebuah negara yang tidak pernah mengkriminalisasi homoseksualitas, karena hubungan seksual atas keputusan bersama (suka sama suka) selama ini dianggap sebagai urusan individu, bukan urusan negara.
‘Krisis LGBT’ pada tahun 2016 dan RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan di tahun 2020 (keduanya akan dibahas di bawah) adalah petunjuk nyata tentang arah yang diambil Indonesia dalam hal penghukuman pengawasan seksual. Tetapi anteseden dari gerakan-gerakan ini—yang secara kolektif dapat kita sebut sebagai perubahan moral Indonesia—jauh lebih dalam dan dapat ditelusuri ke tahun-tahun awal reformasi demokrasi.
Perjalanan singkat pasca-demokrasi Indonesia memberi harapan bahwa hak-hak seksual dan reproduksi akan dilindungi. Namun, Indonesia justru semakin beralih ke arah pengaturan moral kehidupan masyarakat secara mendalam dan bersifat menghukum.
Penggunaan istilah “moral turn” atau perubahan moral adalah cara yang tepat untuk mengungkap tren ini. Perubahan moral di Indonesia memiliki banyak kesamaan dengan ‘illeberal turn’ (perubahan ke arah tidak liberal), “perubahan ke arah konservatif”, dan “perubahan ke arah otoriter”. Hal ini juga dapat dianggap sebagai bagian kecil dari tren yang lebih besar. “Moral turn” adalah cara menyatukan serangkaian perubahan yang terjadi di seluruh nusantara terkait hal-hal yang secara luas dianggap sebagai patokan moral.
Pada dasarnya, moralitas adalah sifat moral yang berkenaan dengan penyaringan yang benar dari yang salah, yang baik dari yang buruk. Saat etika dapat dikodifikasikan dalam undang-undang (contohnya, dalam Kode Etik), moralitas seringkali berkaitan dengan aspek yang lebih pribadi. Sebagai contoh, banyak orang mungkin menganggap perzinahan sebagai tindakan tidak bermoral (hal yang buruk), tetapi hanya sedikit negara yang memasukkan orang ke penjara karena hal tersebut. Masalah moral juga sering dianggap tidak pasti—tidak ada yang jelas benar atau salah. Misalnya, penggunaan narkotika yang mungkin menjadi masalah moral karena sebagian orang menganggapnya sebagai sesuatu yang dapat diterima, sedangkan yang lain tidak.
Fokus kajian ini terletak pada moralitas seksual, khususnya upaya-upaya di Indonesia dalam membingkai seks di luar nikah sebagai hal yang sangat tidak bermoral sehingga harus dikriminalisasi. Apa yang menjadi pendorong pergeseran moral di Indonesia? Meskipun ada banyak, kajian ini hanya membahas 4 hal: agama, pendidikan, politik, dan sosial. Kombinasi hal diatas dan faktor-faktor lainnya telah menciptakan keadaan kritis yang memposisikan moralitas, terutama moralitas seksual, sebagai titik di mana kesejahteraan nasional Indonesia dianggap oleh banyak orang sebagai tempat bergantung.
Bukti perubahan moral
Bagi banyak pengamat, tanda pertama yang jelas dari perubahan moral adalah pengesahan UU Pornografi 2008, yang diterbitkan bukan secara kebetulan, namun tepat dua tahun setelah dirilisnya edisi perdana majalah Playboy. Meskipun undang-undang yang berlaku merupakan versi yang lebih lunak dari versi aslinya, undang-undang tersebut masih sangat membatasi ekspresi seksual. Misalnya, Pasal 1 dari 45 menyatakan bahwa pornografi adalah “gambar… percakapan, gerak tubuh… di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.” Dengan definisi yang seluas ini, tak heran jika hukum tersebut telah digunakan untuk mempersekusi lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia.
Walaupun UU Pornografi menjadi momen penting dalam perubahan moral Indonesia, dasar dari perubahan ini ditetapkan pada awal tahun 2000-an. Terbukti pada tahun 2004, berbagai provinsi di seluruh Indonesia telah memanfaatkan desentralisasi untuk menerapkan hukum keras terhadap seksualitas. Palembang, misalnya, menjadi salah satu dari sekian banyak provinsi yang mengkriminalisasi prostitusi, dan menurut pemahaman penulis, hukum tersebut telah ditafsirkan sebagai pendefinisian homoseksualitas sebagai tindakan prostitusi. Tren ini berlanjut selama sisa dekade tersebut.
Walaupun contoh nyata dari perubahan moral lebih sulit dideteksi antara tahun 2010 dan 2015, peristiwa yang terjadi secara keseluruhan menunjukkan adanya tekanan moral yang jelas. Pemeriksaan dua peristiwa yang berkaitan dengan Polisi Wanita (polwan) adalah ilustrasi yang akan membantu penjelasan lebih lanjut.
Perempuan telah menjadi bagian dari kepolisian Indonesia sejak tahun 1948. Namun pada tahun 2005, untuk pertama kalinya, polwan dilarang mengenakan jilbab saat bertugas. Pada tahun 2013, polwan Muslim dan pendukungnya memenangkan hak berjilbab saat bertugas, dengan memanfaatkan wacana hak asasi manusia.
Tepat setahun setelah peristiwa ini, Human Rights Watch melaporkan adanya praktik tes keperawanan yang sedang berlangsung khusus untuk perempuan sebagai bagian dari perekrutan polisi. Beberapa polwan secara terbuka menyuarakan kebencian terhadap praktik yang telah berlangsung setidaknya sejak tahun 1965. Namun, banyak juga yang bangga akan hal tersebut, dengan alasan bahwa tes ini adalah cara untuk membuktikan moralitas seksual. Disertifikasi sebagai seseorang yang memiliki moral seksual, polwan pun kemudian memposisikan diri mereka secara tak terbantahkan sebagai pihak yang mampu mengawasi moralitas seksual di antara warga negara.
Secara bersamaan, peristiwa-peristiwa ini merupakan indikasi dari perubahan moral yang sedang berlangsung di Indonesia antara tahun 2010 dan 2015. Sebagai contoh, para polwan dan pendukungnya memperjuangkan hak bercadar karena merasa bahwa bercadar adalah cara mereka untuk menunjukkan moral diri. Demikian pula, fakta bahwa tes keperawanan masih dipraktikkan selama perekrutan polisi, dikombinasikan dengan fakta bahwa beberapa polwan mendukungnya (dan hanya sedikit yang secara terbuka menyatakan penentangan terhadap hal ini), menunjukkan bahwa moralitas berperan penting. Polwan wajib menunjukkan bahwa mereka bermoral dan dapat melindungi moralitas mereka.
Tahun 2016 mungkin menjadi tahun yang paling diingat untuk dua peristiwa yang tidak saling terkait dalam hal perubahan moral Indonesia: ‘krisis LGBT’, dan persidangan penistaan agama oleh Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (yang lebih dikenal sebagai Ahok).
Banyaknya hal yang telah ditulis tentang kedua peristiwa ini, memperjelas terjadinya pertumbuhan eksponensial dalam fokus moralitas Indonesia. Singkatnya, ‘krisis LGBT’ membuat acara radio dan TV dilarang menayangkan program yang menampilkan identitas LGBT sebagai pribadi yang ‘normal’, terjadinya penolakan dana PBB yang dialokasikan untuk mendukung komunitas LGBT, dan banyak protes anti-LGBT yang tidak diganggu oleh polisi. Peristiwa-peristiwa tersebut merupakan intervensi paling sengit selama paruh pertama tahun 2016.
Protes anti-LGBT kemungkinan tenggelam akibat demo anti-Ahok yang dilaporkan dihadiri oleh sekitar setengah juta orang. Namun demonstrasi ini memperjelas bahwa segala sesuatu yang ditafsirkan bertentangan dengan Islam, baik itu homoseksualitas maupun penistaan agama, kini menjadi sasaran aksi kekerasan yang sah.
Pada akhir tahun 2016, ilusi pemisahan negara, agama dan seksualitas telah hancur. Pada tahun 2017, Mahkamah Konstitusi Indonesia dengan tegas menolak petisi untuk menjadikan seks di luar nikah ilegal dengan suara 5 banding 4. Pengadilan menolak petisi tersebut dengan catatan bahwa perubahan tersebut berada di luar kewenangan mereka, dan menyarankan agar petisi tersebut diajukan ke parlemen. Kesimpulannya adalah Pengadilan bukan tidak setuju dengan petisi itu sendiri, melainkan memutuskan bahwa hal tersebut di luar yurisdiksi mereka.
Pada tahun 2019, revisi sebanyak 628 pasal yang terkandung dalam KUHP Indonesia diperdebatkan. Revisi yang diusulkan termasuk mengkriminalisasi seks konsensual di luar nikah, meningkatkan hukuman untuk penghinaan terhadap agama Islam dan Presiden, dan melemahkan kekuasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di luar Indonesia, usulan revisi tersebut kemudian dikenal sebagai RUU Bonking Bali. Ketika RUU itu ditunda oleh Presiden Joko Widodo sebagai tanggapan atas ribuan orang yang menentangnya, tampaknya hanya ada sedikit protes terhadap revisi terkait seksualitas. Dengan kata lain, masyarakat melakukan protes terhadap melemahnya tindakan anti-korupsi, bukan menentang potensi kriminalisasi seks di luar nikah. Sampai saat ini, tidak ada informasi tentang apakah atau kapankah revisi tersebut akan disahkan.
Pada tahun 2020, sebuah proposal lanjutan yang mendorong untuk mengkriminalisasi aktivitas seksual di luar nikah diajukan, yang dikenal dengan RUU Ketahanan Keluarga. Diusulkan juga serentetan absurditas lainnya seperti mengamanatkan bahwa seorang istri dan suami harus saling mencintai. Pada saat penulisan, masa depan RUU ini tidak jelas.
Sementara itu, RUU Progresif Anti Kekerasan Seksual terhenti di parlemen. RUU ini seharusnya dapat mengkriminalisasi kekerasan seksual tetapi pihak lawan berhasil mematahkan pendapat tersebut dengan mengatakan bahwa pengesahan RUU ini hanya akan menghancurkan keharmonisan pernikahan dan mendorong pergaulan bebas. Bagaimana RUU itu akan mendorong pergaulan bebas masih tidak jelas, tetapi pendapat yang muncul adalah jika kekerasan seksual dibuat ilegal, maka semua kekerasan seksual akan terhenti, sehingga perempuan (dan laki-laki) tidak perlu lagi menahan diri secara seksual.
Dampak dari perubahan moral tersebut berefek sangat buruk, dan tidak hanya kaum LGBT yang menjadi sasaran utama. Ibu-ibu yang menikah secara heteroseksual, yaitu kelompok yang dianggap sebagai warga negara yang paling bermoral, juga terkena dampak negatif. Contohnya, terjadi peningkatan yang mengkhawatirkan dalam jumlah infeksi HIV di kalangan ibu-ibu menikah yang seharusnya berisiko rendah. Warga negara asing (WNA) pun juga terkena dampaknya, karena guru WNA tampaknya dipaksa untuk melakukan tes untuk mengungkap apakah mereka homoseksual.
Jelas bahwa Indonesia telah mengalami perubahan moral yang berkepanjangan dan semakin intens. Apa yang mendorongnya?
Pendorong perubahan moral
Satu-satunya pendorong paling jelas dari perubahan moral Indonesia adalah meningkatnya kekuatan dan pengaruh Islam konservatif. Namun kehadiran pendorong lainnya juga memungkinkan terjadinya amplifikasi Islam. Karena dalam banyak kasus, pendorong lain ini menggunakan Islam hanya untuk memenuhi tujuan mereka yang tidak liberal. Di bawah ini penulis menyajikan diskusi singkat tentang empat faktor pendorong perubahan moral.
Agama sebagai faktor pendorong
Ketika Ma’ruf Amin, mantan ketua Majelis Ulama Islam konservatif, diangkat sebagai Wakil Presiden Indonesia pada tahun 2019, represi lebih lanjut terhadap hak-hak seksual dan reproduksi tampaknya tak terelakkan. Sementara Presiden Joko Widowo perlu meyakinkan bahwa Ma’ruf adalah orang yang tepat untuk kampanye presiden kedua kalinya. Dua dekade reformasi demokrasi ironisnya telah menciptkan kondisi di mana Ma’ruf secara sempurna menyeimbangkan tiket nasionalis-Islamis.
Meski Islam telah terbebas dari pembatasan yang diterapkan Presiden Suharto (1965-1998), kepresidenan di tahun-tahun awal reformasi tetap mempertahankan pemisahan yang hati-hati antara negara dan agama. Namun, kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014), memberikan peluang bagi pengaruh Islam untuk tumbuh. Pengesahan UU Penistaan Agama oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010—dan dukungan dari organisasi Muslim serta partai politik yang sebelumnya dianggap nasionalis, termasuk Bambang Susilo Yudhoyono—memperkecil jurang pemisah antara Islam dan politik nasionalis.
Pada saat pemilihan presiden 2019, dan setelah persidangan kasus penistaan agama oleh Ahok, kredensial Islam terbukti penting untuk elektabilitas. Ma’ruf merupakan kandidat terunggul.
Tokoh agama terkemuka yang mendorong perubahan moral dalam ruang politik sudah sejak lama mendapat dukungan dari kelompok-kelompok Islam berpengaruh yang bekerja di luar politik. Sebagian besar dari mereka diuntungkan dengan aliran dana yang besar dari Saudi. Sementara itu kelompok-kelompok militan seperti Front Pembela Islam (FPI) telah mengerahkan kekuatan, terlihat dari bangkitnya Aliansi Cinta Keluarga (AILA) yang bermartabat yang menjadi pendorong utama perubahan moral Indonesia. Narasi AILA untuk membangun keluarga yang kuat melalui kriminalisasi seksualitas non-nikah sebagian telah berhasil karena gerakan tersebut mengkooptasi orang-orang berpengaruh, seperti profesor-profesor di universitas. Pengaruh AILA menunjukkan adanya pertumbuhan intoleransi dan bahwa Muslim konservatif yang berpendidikan menggunakan posisi/kekuasaan untuk mendorong perubahan moral. Sistem pendidikan Indonesia pun ikut berkontribusi dalam hal ini.
Pendidikan sebagai faktor pendorong
Pada tahun 2013, Indonesia menerapkan kurikulum baru dengan banyak tujuan yang patut dipuji, termasuk menghasilkan warga negara masa depan yang toleran, peka terhadap permasalahan sosial, demokratis, dan bertanggung jawab. Namun, jika digali lebih dalam, terungkap banyak kontradiksi dan memperjelas bahwa sistem pendidikan Indonesia secara umum tidak banyak menghasilkan warga negara yang toleran. Dalam pelajaran agama, misalnya, tujuan umum dari pembelajaran ini tampaknya untuk meningkatkan ketakwaan, bukan meningkatkan toleransi. Pendidikan di lingkungan pesantren bahkan cenderung menghasilkan lulusan yang kurang toleran, terutama karena para santri memiliki sedikit kesempatan untuk berinteraksi dengan orang non-Muslim.
Kekhawatiran lebih lanjut adalah fakta bahwa pendukung utama kriminalisasi seksualitas non-nikah ditemukan di eselon tertinggi universitas negeri, posisi-posisi yang melegitimasi homofobia yang mereka miliki. Tanpa rasa toleransi yang mendalam dan rasa hormat terhadap perbedaan, mahasiswa lulus dengan merasa berhak untuk mendiskriminasi orang-orang yang dianggap tidak bermoral.
It is essential for governments, together with grassroots communities and academia, to actively educate society.
Unravelling gender-Based violence in Southeast Asia
Faktor pendidikan lainnya yang mendorong perubahan moral adalah rendahnya kualitas pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual di Indonesia. Tersebarnya informasi yang keliru jelas terlihat pada tahun 2020 ketika sebuah komisi di Indonesia secara terbuka menyatakan bahwa jenis sperma super bisa menghamili wanita yang sedang berenang di kolam renang umum. Informasi yang keliru seperti ini secara tidak sadar mendorong moralitas seksual untuk diawasi di tingkat nasional.
Politik sebagai faktor pendorong
Tahun-tahun awal reformasi demokrasi di Indonesia mengisyaratkan harapan akan hak-hak seksual. Komnas HAM diberi kekuasaan yang lebih besar dan Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan diresmikan. Namun, salah satu ironi dari demokrasi adalah bahwa ketika hak-hak minoritas secara teoritis dilindungi, ada ruang khusus yang dibuat untuk penyebaran kebencian dan kekerasan.
Setelah dua dekade demokrasi berlalu, Indonesia menyaksikan stagnasi demokrasi bahkan kemunduran demokrasi yang didorong oleh elit politik dan anti-reformis, di mana banyak di antaranya telah muncul kembali dari struktur kekuasaan sebelumnya. Dua pendorong perubahan moral yang relevan dalam hal ini: populisme dan inovasi otoriter.
Populisme tampaknya mendominasi lanskap politik kontemporer Indonesia. Dengan menggunakan karakteristiknya, mereka yang memiliki kekuasaan, pengaruh, dan mereka yang berusaha mencapainya, telah memposisikan orang yang melakukan hubungan seks di luar nikah sebagai musuh yang tidak bermoral. Orang-orang yang tidak bermoral adalah yang anti-Pancasila dan mereka membentuk “faceless movement” (sebuah gerakan tanpa identitas jelas) yang berbahaya hingga mengobarkan proxy war (perang proksi) yang melawan keluarga dan maskunlinitas dalam upaya memecah belah keutuhan bangsa. Nostalgia akan stabilitas pra-demokrasi dimanfaatkan untuk mengarahkan kecemasan yang mendalam terhadap orang-orang yang “tidak bermoral”.
Penggunaan retorika populis untuk membingkai dan memfitnah “orang yang tidak bermoral” telah mencapai daya tarik yang luar biasa, sebagian karena inovasi otoriter, di mana nilai-nilai demokrasi di Indonesia terkooptasi untuk membantu tujuan yang tidak liberal. Melalui cara yang serupa dengan kooptasi feminisme oleh neoliberalisme, mereka yang berkuasa telah mengubah praktik otoriter untuk dijual kepada warga negara yang masih mendukung demokrasi.
Perubahan moral ini penuh dengan inovasi otoriter. Sebagai contoh, diskusi tentang komunitas LGBT sebagian telah beralih dari retorika penganiayaan ke diskusi yang mengalir dengan kepedulian, rehabilitasi, dan belas kasihan yang demokratis. Usulan untuk melarang seks di luar nikah dibingkai lewat keprihatinan terhadap anak-anak, terutama melindungi anak-anak dari pedofil. Pembingkaian keprihatinan ini diposisikan berdasarkan hak-hak demokrasi anak. Pembingkaian yang tampaknya progresif seperti ini telah dikendalikan oleh media sosial, salah satu pendorong utama lainnya dari perubahan moral Indonesia.
Sosial sebagai faktor pendorong
Faktor sosial, termasuk media sosial, memainkan peran utama sebagai pendorong perubahan moral Indonesia. Dengan 40 persen dari 270 juta penduduk Indonesia yang menjadi pengguna aktif media sosial, faktor pendorong ini sangatlah signifikan, termasuk di kalangan wanita yang taat beragama. Walaupun media sosial memiliki potensi untuk mempromosikan tujuan progresif, penggunaan media sosial di Indonesia sering kali bertentangan dengan kesetaraan dan keadilan sosial.
Tagar Twitter yang trending pada tahun 2016 #TolakLGBT menunjukkan betapa berbahayanya hal ini. Terbukti sepanjang tahun 2016 lanskap media sosial dipenuhi dengan ujaran kebencian terhadap kaum LGBT. Platform media sosial yang pernah memberikan ruang bagi kaum LGBT untuk menjadi dirinya sendiri diblokir oleh pemerintah, demikian juga dengan kata-kata seperti pelakor, serta surat kabar mahasiswa yang mengarang kisah cinta lesbian. Sekali dipermalukan di media sosial, maka tak ada cara untuk menghapus catatan permanen tersebut.
Faktor sosial lebih lanjut yang mendorong perubahan moral di Indonesia berkaitan dengan pembingkaian pribadi yang bermoral—baik dari cara orang menampilkan diri sebagai orang yang bermoral maupun apa yang membuat orang lain menilai orang tersebut sebagai pribadi yang bermoral (atau tidak). Penanda moralitas terukir jelas di tubuh wanita, Jilbab merupakan salah satu penanda yang paling diperdebatkan.
Terkadang seorang wanita yang bercadar secara otomatis dianggap sebagai orang yang bermoral, tetapi di lain waktu jilbab menandai seseorang sebagai tidak bermoral. Misalnya, di Prancis di mana beberapa jenis cadar dilarang, seorang wanita bercadar dapat dilihat bertentangan dengan norma nasional atau dianggap sebagai korban dari keinginan suaminya untuk mengendalikannya.
Di Indonesia, jilbab menjadi penanda moral seorang wanita. Pada tahun 2014, sebuah survei menunjukkan bahwa 64 persen wanita Indonesia mengenakan jilbab; jika dilihat dari pengamatan sederhana saja sekarang, pasti persentasenya lebih tinggi. Ada banyak cara lain yang juga harus dilakukan orang Indonesia agar dianggap bermoral. Contohnya, kelompok swadaya yang mengajari masyarakat, terutama wanita, tentang bagaimana cara menampilkan diri mereka sebagai warga negara yang bermoral. Lebih jauh lagi, penceramah kondang juga mendorong bagaimana caranya berpenampilan dan berperilaku sesuai moral. Kebiasan baru dalam mengkonsumsi hal yang mencolok seperti jenis pakaian Islami, mendorong tampilan moralitas publik. Pesan yang selalu digemakan: orang yang bermoral adalah orang yang saleh dan tidak pernah melakukan hubungan seks di luar nikah.
Perubahan moral
Sejak awal reformasi demokrasi, sudah terdapat bukti yang jelas tentang perubahan moral di Indonesia yang kemudian berkembang pesat dan menuai berbagai kritik pedas. Hantaman dari berbagai sisi memaksa terjadinya perubahan ini. Faktor agama, pendidikan, politik, dan sosial sama pentingnya dengan faktor lainnya, seperti hukum, kesenjangan, dan globalisasi. Saat Islam konservatif disebut-sebut sebagai penyebab perubahan moral, pada kenyataannya, semua faktor yang disebutkan di atas telah ikut serta dalam memotivasi dan memungkinkan terjadinya perubahan moral.
Perubahan ini berujung pada kriminalisasi seks di luar nikah; seks di luar nikah telah menjadi penanda utama tindakan asusila. Tentu masyarakat telah menemukan cara untuk menciptakan ruang aman, tetapi hal ini semakin dibatasi dan hukuman-hukuman pun diterbitkan. Pada awal reformasi demokrasi di Indonesia tahun 1998, satu pertanyaan yang benar adalah, “Apakah moralitas akan menjadi masalah pribadi atau masalah negara/kriminal?” Dua dekade telah berlalu, dan jawaban atas pertanyaan ini tampaknya adalah yang kedua.